Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud)

PermendikbudNomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud) diterbitkan untuk melaksanakanPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Berdasarkan PermendikbudNomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud / Kemdikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan danKebudayaan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

PermendikbudNomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud / Kemdikbud, merinci Susunan organisasi KementerianPendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal; yangterdiri dari

b. Biro Keuangan dan Barang MilikNegara;

d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;

f. Biro Kerja Sama dan HubunganMasyarakat; dan

g. Biro Umum dan Pengadaan Barangdan Jasa.

2. Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan; yang terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan;

b. Direktorat Pendidikan Profesi danPembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Guru dan Tenaga KependidikanPendidikan Anak Usia Dini;

d. Direktorat Guru dan Tenaga KependidikanPendidikan Dasar; dan

e. Direktorat Guru dan Tenaga KependidikanPendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan AnakUsia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; yang terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal PendidikanAnak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

b. Direktorat Pendidikan Anak UsiaDini;

d. Direktorat Sekolah MenengahPertama;

e. Direktorat Sekolah Menengah Atas;dan

f. Direktorat Pendidikan Khusus.

4. Direktorat Jenderal PendidikanVokasi; yang terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat JenderalPendidikan Vokasi;

b. Direktorat Sekolah MenengahKejuruan;

c. Direktorat Pendidikan TinggiVokasi dan Profesi; dan

d. Direktorat Kemitraan danPenyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

5. Direktorat Jenderal PendidikanTinggi; yang terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat JenderalPendidikan Tinggi;

b. Direktorat Pembelajaran danKemahasiswaan;

c. Direktorat Kelembagaan; dan

6. Direktorat Jenderal Kebudayaan; yangterdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat JenderalKebudayaan;

b. Direktorat Kepercayaan TerhadapTuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;

c. Direktorat Perfilman, Musik, danMedia Baru;

d. Direktorat PelindunganKebudayaan;

e. Direktorat Pengembangan dan PemanfaatanKebudayaan; dan

f. Direktorat Pembinaan Tenaga danLembaga Kebudayaan.

7. Inspektorat Jenderal; yang terdiriatas:

a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;

8. Badan Penelitian dan Pengembangandan Perbukuan; yang terdiri atas:

a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangandan Perbukuan;

b. Pusat Penelitian Kebijakan;

c. Pusat Asesmen dan Pembelajaran;

d. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;dan

e. Pusat Penelitian ArkeologiNasional.

9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; yang terdiri atas:

a. Sekretariat Badan Pengembangan danPembinaan Bahasa;

b. Pusat Pengembangan dan PelindunganBahasa dan Sastra; dan

c. Pusat Pembinaan Bahasa danSastra.

10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Di samping itu, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jugaterdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuaidengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Selengkapnya sialhkan download dan baca PermendikbudNomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud)melalui link di bawah ini.

Link download PermendikbudNomor 45 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang PermendikbudNomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud). Semoga bermanfaat, Amiin.

Post a Comment

Previous Post Next Post