Lowongan CPNS ItJen - Inspektorat Jenderal Kemdikbud – Pusat Lowongan CPNS BUMN 2022

Lowongan CPNS Itjen Kemdikbud – Inspektorat jenderal – Itjen adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal.

Tugas dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.

PENGUMUMANNomor : 7943/G1/KP/2014TENTANGPENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERALKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANFORMASI TAHUN 2014

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2014 tanggal 27 Agustus 2014, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 30 orang dengan persyaratan sebagai berikut:

Formasi CPNS Itjen Kemdikbud 2014FormasiPendidikanGol/RuangAlokasiAuditorS1Teknik SipilIII/a3AuditorS1AkuntansiIII/a2Analis Kerugian NegaraS1AkuntansiIII/a1Analis Pelaksanaan Program dan AnggaranS1AkuntansiIII/a1Analis Kerugian NegaraS1AkuntansiIII/a1Analis Perencanaan dan Pengembangan PegawaiS1PsikologiIII/a3Penyusun Laporan KeuanganS1EkonomiIII/a1Pengumpul dan Pengolah Data Akuntansi dan Pelaporan KeuanganS1EkonomiIII/a1Bendahara Pengeluaran PembantuS1EkonomiIII/a1Penyusun Program dan AnggaranS1EkonomiIII/a1Pengumpul dan Pengolah Data dan InformasiS1EkonomiIII/a1Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pertimbangan HukumS1Hukum InternasionalIII/a1Analis Laporan Hasil PengawasanS1HukumIII/a5Pengadministrasi PersuratanS1Sastra IndonesiaIII/a1Pengelola LamanDIIITeknik InformatikaII/c1Analis KetatalaksanaanS1Teknik InformatikaIII/a1Pengumpul dan Pengolah Data KetatalaksanaanDIIIManajemen InformatikaII/c1Pengumpul dan Pengolah Data KepegawaianDIIIManajemen InformatikaII/c1Pemroses Mutasi PegawaiDIIIIlmu KomunikasiII/c1DokterS1 (Profesi)Dokter UmumIII/b1PustakawanS1Ilmu PerpustakaanIII/a1

A. PERSYARATAN UMUMWarga Negara Indonesia (WNI)Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal yang ditetapkan Palselnas, harus memiliki masa kerja terus menerus sejak 1 April 1997, pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasionalSehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBABerkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetapTidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaTidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan KebudayaanCatatan: Berkas-berkas terkait dengan persyaratan umum tersebut di atas (kecuali KTP) akan diperlukan hanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada akhir tahap seleksi. Pelamar dimohon TIDAK mengirim berkas-berkas tersebut pada tahap seleksi.

B. PERSYARATAN KHUSUSPelamar adalah lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)Pelamar yang memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan seleksi berkas, khusus untuk kualifikasi jabatan Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pertimbangan Hukum, harus memiliki skor TOEFL minimal 500, untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB)

C. TATA CARA PENDAFTARANPelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:a. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi,dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir.b. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar.c. Menyetujui pernyataan apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.d. Melakukan upload pas foto.e. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi danf. Mencetak formulir pendaftaran.

D. RENCANA PENJADWALAN *)Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemdikbud : 4 September 2014Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional: 4 September s.d. 18 September 2014Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemdikbud: 5 September s.d. 19 September 2014Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD: 25 September 2014Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD): dimulai 29 September 2014. Akhir penyelenggaraan TKD tergantung pada jumlah peserta.Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB): akan di tentukan kemudian, melalui https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://itjen.kemdiknas.go.idPengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu ke III bulan Desember 2014.

*) jadwal bisa berubah sesuai penetapan dari Panselnas

E. PROSES SELEKSI TES KOMPETENSI DASAR (TKD)TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

F. PENGIRIMAN BERKAS PELAMARPelamar yang memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar (TKD) wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat PO BOX 3666 JKP 10036Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.b) Print out asli bukti registrasi pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar.c) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Inspektur Jenderal, tanpa materai.

Yth. Menteri Pendidikan dan Kebudayaanmelalui Inspektur JenderalKementerian Pendidikan dan KebudayaanJalan Jenderal Sudirman – SenayanJakarta

Post a Comment

Previous Post Next Post