KOMITE SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD - PDF Free Download

KOMITE SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD Disampaikan oleh Drs.Kustri Waluyo, MM, dan Waluyo, S.IP, M.Ak Pada Acara Bintek Program Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Kepsek

MENGAPA PERLU ADA KOMITE SEKOLAH • Komite Sekolah sebenarnya telah ada sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. • Namun keberadaanya saat ini perlu dilakukan

tugasnya, agar berdasarkan Prinsip

• Oleh karena itu Komite Sekolah yang sudah ada sejak dulu,,, perlu dilakukan perubahan. • Sehingga ditetapkanlah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SESUAI PERATURAN • Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

• Kedudukan, Tugas dan Fungsi Komite Sekolah adalah sbb:

KOMITE SEKOLAH TUGAS 1. Memberikan Pertimbangan tentang: -Kebijakan dan Program Sekolah -RAPBS/RKAS -Kriteria Kinerja Sekolah

-Kriteria Fasilitas Pendidikan -Kriteria Kerjasama Sekolah 2. Menggalang dana dan sumberdaya lainnya dri masyarakat.

3. Mengawasi Pelayanan Pendidikan di

Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan

PRINSIP Gotong Royong, Demokratis, Mandiri Profesional Akuntabel

Sekolah 4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dari masyarakat.

ANGGOTA KOMITE SEKOLAH UNSUR 1. Orang Tua/Wali Siswa Aktif (50%) 2. Tokoh Masyarakat (30%)

Paling Sedikit 5 orang Paling Banyak 15 orang

LARANGAN KETERLIBATAN UNSUR ANGGOTA -Pendidik dan Tenaga Kependidikan ybs. -Penyelenggara sekolah ybs. -Pemerintah Desa -Forum Koordinasi Pendidikan Kecamatan -Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

-Anggota DPRD -Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan -

PENGURUS KOMITE SEKOLAH SUSUNAN PENGURUS 1. KETUA 2. SEKRETARIS 3. BENDAHARA

Ditetapkan Kepala Sekolah Ketua dari unsur orang tua/wali siswa aktif

LARANGAN KETERLIBATAN UNSUR PENGURUS -Tidak boleh merangkap menjadi pengurus di komite sekolah lain

KEWAJIBAN KOMITE SEKOLAH HARUS 1.Menyusun Anggaran Dasar (AD) 2. Menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART)

AD/ART -Nama, tempat kedudukan -Dasar, tujuan dan kegiatan -Keanggotaan dan Kepengurusan -Hak dan kewajiban anggota dan pengurus -Keuangan -Mekanisme kerja dan rapatrapat

-Perubahan AD/ART -Pembubaran Organisasi

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH KOORDINASI DAN KONSULTASI 1.Dewan Pendidikan Prop/Kab/Kota 2. Dinas Pendidikan Prop/Kab/Kota 3. Pemangku Kepentingan

-Dalam melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan.

KOMITE SEKOLAH PENGGALANGAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN LAINNYA Untuk mendukung tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

-Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, dalam bentuk

APA ITU BANTUAN, PUNGUTAN, DAN SUMBANGAN • Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. • Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. • Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

BAGAIMANA MEKANISME PENGGALANGAN DANA • Komite Sekolah MEMBUAT PROPOSAL, diketahui oleh KEPALA SEKOLAH. • Dibukukan dalam REKENING BERSAMA Komite Sekolah dan Sekolah

PERUNTUKAN PENGGUNAAN DANA • Menutupi kekurangan biaya • Membiayai program/kegiatan peningkatan dianggarkan • Pengembangan sarana prasarana • Operasional Komite

LARANGAN KOMITE SEKOLAH Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b.melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

BEBERAPA PERATURAN GUNA MENGHINDARI PUNGUTAN •

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Permendikbud ini, dilarang adanya pungutan pada satuan pendidikan dasar yg diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah. Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah: (1) anggaran pendapatan dan belanja negara; (2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; (3) sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; (4) sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya; (5) bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat; (6) bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau (7) sumber lain yang sah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 4 : (1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. (2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Post a Comment

Previous Post Next Post